KPK Sita Toyota Alphard saat Geledah Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard saat menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik guna melengkapi alat bukti setelah KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan proses penggeledahan masih berjalan dan KPK akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah kegiatan selesai.
"Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya," ujarnya.
Budi menjelaskan salah satu barang yang disita penyidik ialah satu unit Toyota Alphard. Kendaraan itu diduga diberikan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani (ALG) kepada Ahmad Zaini berkaitan dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," ucap Budi.
Mobil tersebut diamankan saat operasi tangkap tangan di kediaman Ahmad Zaini, lalu dibawa penyidik ke Mako Brimob.
"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan suap, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026), disusul penahanan terhadap Ahmad Zaini yang terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dan menahan Alvonsus Gani serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ahmad Zaini diduga menerima fee proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat senilai Rp10,8 miliar melalui pengaturan pemenangan vendor pekerjaan di PT AMGM.
Ia juga diduga menerima suap senilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani dalam bentuk satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
KPK juga menduga Ahmad Zaini menggunakan sebagian uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





