Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang, Perhiasan, dan Barang Bukti Elektronik
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan saat menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo serta sejumlah kantor dinas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan pemotongan pembayaran aparatur sipil negara (ASN).
Selain uang dan perhiasan, Budi mengatakan tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik serta dokumen dari rangkaian penggeledahan tersebut.
"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan asal lokasi penyitaan uang dan perhiasan tersebut maupun jumlah uang yang diamankan.
"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
"Kemudian hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di Kantor Dinas Pendidikan, kemudian di Kantor BPKAD, dan juga di Kantor Kesbangpol," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, surat keputusan tersebut dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai BPKAD.
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang mereka terima.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan sebagai perintah terkait besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya.
Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain berasal dari setoran tahunan dan setoran saat pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021–2026.
Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024–2026, sementara Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022–2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







