Banyak Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Komisi II Minta RUU Pemilu Segera Dikebut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 Juli 2026 | 06:45 WIB
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas untuk menyusun sistem pemilu dan sistem pilkada yang lebih baik sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Evaluasi sistem rekrutmen kepala daerah harus dilakukan sekarang. Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi," ujar Rycko dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Rycko menilai persoalan korupsi kepala daerah harus dilihat sejak proses pencalonan. Menurutnya, masih banyak kelemahan dalam sistem pemilihan kepala daerah.

Proses evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan, hingga akhirnya terpilih oleh masyarakat. Seluruh rangkaian tersebut, menurutnya, harus dipastikan mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas.

"Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah, ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang sedikit banyaknya juga akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya," jelasnya.

Partai politik juga memiliki tanggung jawab dalam menyeleksi calon kepala daerah. Proses penjaringan tidak hanya melihat elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta rekam jejak hukum calon kepala daerah.

Ia menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, tingginya ongkos politik dalam pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi ketika kandidat berhasil menjabat.

Rycko menjelaskan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk bertemu masyarakat, menggelar berbagai kegiatan, menyediakan konsumsi, hingga memenuhi kebutuhan kampanye lainnya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.

"Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing," ucapnya.

Ia bahkan mengaku cenderung mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, sistem tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon agar publik dapat memberikan masukan sebelum pemilihan dilakukan.

Selain itu, Rycko mengusulkan agar persyaratan calon kepala daerah diperketat, termasuk melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan potensi korupsi.

Menurutnya, fenomena munculnya calon yang baru bergabung ke partai politik dalam waktu singkat namun langsung mendapatkan tiket pencalonan juga perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai kaderisasi di partai politik harus lebih diutamakan dibanding sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.

Politisi Golkar ini mengingatkan, ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas dinilai membuat proses pengambilan kebijakan menjadi tidak optimal.

Apalagi kondisi tersebut terjadi di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari pengangkatan PPPK, kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Jangan sampai kepentingan masyarakat ini terbebani, terabaikan hanya karena persoalan-persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terus bertambah.

Terbaru, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026). Dengan penangkapan tersebut, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga pertengahan 2026 menjadi 10 orang.

Selain Etik Suryani, KPK sebelumnya telah mengamankan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri T, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, serta Bupati Langkat Syah Afandin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: