KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Pekan Ini

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby akan diperiksa dalam perkara yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Ya memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Budi mengaku belum bisa membocorkan tanggal pasti pemeriksaan. Ia meminta publik menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal tersebut.

"Jadi ditunggu saja teman-teman nanti jadwalnya kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan Bobby juga bertujuan mengonfirmasi temuan penyidik setelah menggeledah rumah yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

"Sehingga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan bisa menjelaskan ya dari isi dalam barang bukti elektronik (BBE) tersebut gitu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di Jalan Hang Lekiu I Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, guna melengkapi alat bukti.

Menurut Budi, BBE yang diamankan akan diekstraksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan tersebut dibahas besaran biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp 1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp 500 juta.

Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: