Wakil Ketua KPK Tegaskan Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Berpedoman pada KUHAP
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan setiap proses penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi, wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu diucapkan menyoroti penyerahan kelanjutan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Tanak yang memiliki latar belakang sebagai jaksa menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait mekanisme penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut yang dinilai tidak diatur dalam KUHAP.
"Iya, betul (setuju dengan pernyataan Mahfud MD)," ujar Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang memberikan kewenangan kepada lembaganya mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Meski demikian, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tegas Tanak.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK diatur enam kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara.
Kondisi tersebut meliputi laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dugaan adanya upaya melindungi pelaku korupsi.
Kemudian, adanya unsur korupsi dalam proses penanganan perkara, hambatan akibat campur tangan pemegang kekuasaan, serta keadaan lain yang menyebabkan perkara tidak dapat ditangani secara efektif dan akuntabel oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi menetapkan seorang tersangka lain, yakni Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Polisi telah mengalihkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Pengalihan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







