KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Masih Disidik, Pelimpahan Tinggal Tunggu Waktu

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Mei 2026 | 07:44 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menegaskan proses penyidikan yang pihaknya lakukan masih berjalan sehingga pelimpahan ke pengadilan belum dilakukan.

“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya,” ujar Fitroh di Rupbasan KPK, Jakarta Timur dikutip Rabu (20/5/2026).

“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” tambahnya.

Saat ditanya terkait target waktu, Fitroh menegaskan pentingnya pemenuhan bukti tanpa terburu-buru.

“Yang pasti kita maksimalkan saja. supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan terkait dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, yang belum ditahan.

“Dua tersangka yang sudah ditetapkan dan belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan,” ujar Budi.

“Supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, sehingga nanti bisa segera sama-sama kita limpahkan di tahap penuntutan,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat. KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: