2 Eks Plt Bupati Terjaring OTT, KPK Segera Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sempat menjabat pelaksana tugas (Plt) terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai informasi, dua eks Plt yang dimaksud KPK dan saat ini menjadi bupati adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, penindakan OTT terhadap kepala daerah menunjukkan kesadaran dan integritas pejabat masih kurang.
"Kenapa Plt kemudian menjadi bupati lalu kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan KPK selama ini menjalankan berbagai langkah pencegahan korupsi, terutama di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan.
Upaya tersebut mencakup monitoring hingga pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Ada monitoring, bahkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya," ujarnya.
Meski demikian, KPK menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas program tersebut.
Evaluasi akan menjadi bagian dari tindak lanjut yang dilakukan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring setelah adanya penindakan.
"Ini menjadi bagian evaluasi di pencegahan karena kami memiliki program pencegahan pascapenindakan," katanya.
Di sisi lain, Taufik menegaskan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK tetap akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk apabila dugaan korupsi kembali muncul di daerah yang sebelumnya menjadi lokasi OTT.
"Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja. Walaupun, kemudian akan ada evaluasi dari sisi pencegahan," ujar Taufik.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







