Komisi I DPR Bakal Percepat Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
RUU ini menjadi langkah strategis memperkuat sistem keamanan nasional untuk menghadapi kejahatan digital.
Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KKS sebagai bentuk keseriusan dalam menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan siber di era transformasi digital.
"Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan," ujar anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang dalam siaran persnya pada Sabtu (4/7/2026).
Ancaman siber, kata Andina, tidak bersifat nasional, tetapi menjadi kejahatan lintas negara yang menjadi perhatian dunia.
Karena itu, menurut dia, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun sistem keamanan siber yang kuat melalui regulasi yang komprehensif.
"Kejahatan siber sudah menjadi persoalan internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menyiapkan perangkat hukumnya. Sehingga Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut," ujar politikus Partai NasDem ini.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi mengatakan, RUU KKS akan menjadi landasan hukum bagi negara dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk serangan siber sekaligus melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat.
"RUU KKS menjadi salah satu landasan hukum untuk memberikan acuan dan memperkuat ketahanan siber kita dalam mencegah serangan digital serta melindungi data negara maupun data pribadi," ujar Slamet.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga akan memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi sehingga koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam menjaga keamanan siber nasional dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Slamet menegaskan penyusunan RUU KKS akan mengedepankan prinsip meaningful public participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi I DPR RI akan menghimpun masukan dari lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan siber untuk memperkaya substansi RUU.
Menurut dia, berbagai pandangan tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nasional sekaligus mengantisipasi perkembangan ancaman siber yang terus berubah.
"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






