IM57+ Institute Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Raja Juli Antoni
BeritaNasional.com - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penerimaan amplop yang diakui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan KPK perlu mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 KUHP.
Menurut Lakso, terdapat bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Raja Juli Antoni.
Di sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menhut melakukan tindakan tertentu terkait pembahasan pelepasan kawasan hutan.
"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini apakah terdapat indikasi bahwa ini merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP serta tidak terbatasnya pada gratifikasi," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan adanya penerimaan uang yang diakui Menteri Kehutanan merupakan perwujudan pemberian sesuatu sebagaimana unsur dalam delik suap.
Selain itu, rapat pada 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing dinilai menunjukkan adanya kepentingan dari pemberi terhadap pejabat yang menerima.
"Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," tuturnya.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan 'melakukan sesuatu' sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ucapnya.
Lakso menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi KPK melakukan penyelidikan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi menjadikan pengakuan gratifikasi sebagai modus untuk menghindari jerat hukum suap.
"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," ucapnya.
Selain mendorong pendalaman aspek pidana, IM57+ Institute juga mengingatkan besarnya dampak korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan.
Menurut Lakso, praktik green corruption dapat memicu kerusakan sistemik terhadap tata kelola sumber daya alam.
Ia menyebut pemberantasan korupsi di sektor kehutanan telah lama menjadi prioritas KPK melalui Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA) yang sempat terhenti pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kini kembali dihidupkan.
"Berbagai data menunjukan bahwa potensi korupsi pada sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan memiliki implikasi pada kerusakan sistemik tata kelola yang ada," ucap Lakso.
"Korupsi pada sektor kehutanan merupakan bagian dari prioritas KPK sejak lama melalui Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA) yang sempat terhenti pada era Firli dan dihidupkan kembali pada era KPK saat ini. Karena itu, setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







