KPK Ungkap Alasan Eks Timses Bupati Langkat Ditahan di Rutan Polresta Medan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:12 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanan eks tim sukses (timses) Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Medan, Sumatera Utara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keputusan tersebut diambil karena keterbatasan penerbangan menuju Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Taufik, Yaqub yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta akibat kendala teknis di lapangan saat tim tengah melakukan penahanan.

"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Taufik menjelaskan penyidik sempat melakukan konsolidasi setelah OTT sebelum memutuskan membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta. Namun, keterbatasan tiket pesawat membuat tim hanya dapat membawa penyelenggara negara.

"Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," ujarnya.

Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan sehingga tidak mendapatkan penerbangan lanjutan menuju Jakarta.

Atas pertimbangan tersebut, KPK memutuskan menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara, sambil menunggu proses lebih lanjut.

"Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Yaqub memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Proyek-proyek tersebut diduga diperoleh Yaqub melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dari total paket pekerjaan tersebut, sebanyak 80 proyek berasal dari Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, lima paket lainnya berasal dari Dinas Perkim dengan nilai total Rp748 juta.

KPK menduga proyek-proyek tersebut menjadi dasar permintaan komitmen fee oleh Syah Afandin yang saat itu menjabat bupati Langkat periode 2025–2030.

Besaran fee yang diminta mencapai 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.

Berdasarkan kesepakatan, nilai komitmen fee mencapai Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui beberapa kali transaksi, termasuk melalui sopir bupati.

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta tambahan komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyediakan Rp100 juta.

Uang tersebut kemudian diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Juli 2026.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Syah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: