OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Valas Rp1,22 Miliar hingga 55 Keping Logam Platinum

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) (BeritaNasional/Ashar/SinPo)
Tersangka dugaan korupsi Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) (BeritaNasional/Ashar/SinPo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, valuta asing, dua rekening bank, hingga puluhan keping logam platinum yang masih akan diuji keasliannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim mengamankan tujuh orang dalam rangkaian OTT di Kabupaten Langkat, Kota Medan dan Kota Binjai.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Sabtu (4/7/2026).

Uang tunai Rp100 juta tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang diserahkan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif melalui orang dekat Bupati Langkat, Syahrial.

Selain uang tunai rupiah, penyidik turut menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai Rp1,22 miliar.

"Terdapat uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta," ujar Taufik.

KPK juga menemukan 55 keping logam platinum dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin. Penyidik masih memastikan keaslian barang tersebut melalui pemeriksaan ahli.

"55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," tutur Taufik.

Selain itu, penyidik mengamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang berisi dana miliaran rupiah.

"Dua rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27 miliar," terangnya.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

"Serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya"

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin s dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: