JPU Tegaskan Vonis Nadiem Murni Penegakan Hukum, Sebut Sesuai Fakta Persidangan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan majelis hakim telah sejalan dengan dakwaan serta pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

“Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,” kata Corneles dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Corneles menjelaskan, majelis hakim memang mengesampingkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun. Namun, menurutnya, hakim membuka peluang agar hal tersebut ditindaklanjuti melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan analisis yang kuat sejak penyelidikan hingga penuntutan.

“Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata dia.

Corneles menambahkan, putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan pihak yang menang ataupun kalah, melainkan sebagai bentuk penegakan keadilan.

“Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” katanya.

“Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Menurut Corneles, putusan tersebut juga memberikan keadilan bagi para siswa yang data dan identitasnya diambil serta disimpan oleh lembaga tertentu.

“Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” kata dia.

Ia menegaskan JPU menghormati putusan majelis hakim dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan juga menjadi pertimbangan sehingga tidak terdapat alasan pendorong ekonomi.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: