Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan perkara tersebut.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tambahnya.
Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujarnya.
Nadiem mengaku tidak memahami dasar pertimbangan mayoritas hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Ia juga mengaku telah berupaya menjelaskan seluruh proses dan kebijakan yang diambil selama memimpin kementerian.
"Saya telah berjuang selama 1 tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," katanya.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






