KPK Panggil 3 ASN Kemnaker Terkait Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap ketiga saksi tersebut di antaranya, Agustin Wahyu Ernawati, Muhammad Fertiaz, dan Muhammad Agus Talib.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kemnaker," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, ia belum mengungkap materi yang hendak didalami penyidik kepada para saksi.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.
Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.
Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.
Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik.
Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Majelis hakim menyatakan aset milik Noel dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







