Pemerintah Perketat Pengawasan Pasokan Batubara untuk Jaga Kelistrikan Nasional
BeritaNasional.com - Pemerintah terus berupaya memastikan terpenuhinya kebutuhan energi nasional, termasuk pasokan listrik. Salah satu langkah yang dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu guna mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori yang dibutuhkan sebagai energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor batubara kini telah kembali berjalan normal.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, volume ekspor yang sebelumnya sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dikutip, Sabtu (27/6/2026).
Untuk memperkuat stabilitas pasokan energi dan memitigasi risiko gangguan listrik di masa mendatang, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Pengawasan tersebut akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Menurut Anggi, pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar guna memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.
Kementerian ESDM menegaskan tidak ada aturan baru terkait pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara. Pemerintah saat ini berfokus pada pelaksanaan dan penegakan regulasi yang telah berlaku agar berjalan secara efektif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu






