Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:00 WIB
Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta. (Foto/Instagram Injourney Airports)
Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta. (Foto/Instagram Injourney Airports)

BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik (Kemenhaj) Indonesia resmi menetapkan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelindungan bagi jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Puji menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, sekaligus memperkuat pembinaan serta pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus. Dengan pemusatan layanan di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi dalam satu pintu.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar agar memperhatikan manajemen waktu serta proses identifikasi jemaah.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.

Meski bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tersebut, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus dapat semakin ditingkatkan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia sejak proses keberangkatan dari tanah air.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: