Kasus Penganiayaan Perempuan di Bandung, PPP Desak Hukuman Setimpal untuk Pelaku
BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam terhadap YTR, perempuan asal Bandung yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan yang belakangan viral di media sosial.
Anggota Majelis Penyelesaian Sengketa Internal DPP PPP, Patrika Susana atau Anggie mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku yakni Taufik Hidayat telah melampaui batas kemanusiaan dan merupakan bentuk kekerasan yang merendahkan harkat, martabat, serta hak-hak perempuan.
“PPP mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Apa yang dialami korban merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggie, Kamis (25/6/2026).
Menurut Anggie, negara harus hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Karena itu, PPP juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik dari sisi psikologis, medis, maupun pemulihan sosial.
“Kami berharap korban mendapatkan pendampingan yang maksimal agar dapat pulih secara fisik maupun mental. Perempuan harus merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” lanjutnya.
PPP, kata dia, menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan menolak segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.
“Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran kolektif dalam melindungi perempuan serta menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya. Lewat dokumentasi diterima, perawakan Taufik Hidayat memiliki tubuh kurus, kuliah putih, hidung mancung dengan rambut cepak pendek.
Sedangkan untuk penetapan tersangka dilakukan sebelum ditangkap, dijerat Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) yang berlangsung selama tiga tahun.
Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya Yuvita mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







