Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Partai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:21 WIB
Pengacara Ketua DPC PPP Jaksel, Dal Lyckhen saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pengacara Ketua DPC PPP Jaksel, Dal Lyckhen saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto resmi dilaporkan oleh sejumlah kader atas dugaan pemalsuan terkait dokumen ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini tertuang dalam dua LP, pertama Taj Yasin dilaporkan pemalsuan dokumen dan stempel, laporan kedua Agus Suparmanto dilaporkan atas pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang saling terkait.

"Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” kata pengacara Ketua DPC PPP Jaksel, Dal Lyckhen saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Lyckhen, pembuatan KTA diduga palsu itu berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang diduga tidak melalui prosedur atau peraturan organisasi partai.

“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PPP Jaksel, Haji Monas selaku pelapor menjelaskan jika kejanggalan dari pemalsuan ini sehubungan dengan penerbitan KTA terhadap Agus Suparmanto.

“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat ke DPW sampai ke DPP,” tuturnya.

“Terindikasi ini memang kita tidak menerbitkan itu. Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu, karena mereka ada kegiatan bukan berada di lingkungan kantor kami DPP, adanya di luar. Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah,” tambah dia.

Atas adanya dugaan pemalsuan Dokumen dan KTA, akui Haji Monas, partainya merasa dirugikan. Karena ada pihak yang tidak sah sebagai kader merasa punya hak untuk dipilih, hingga mengeluarkan statement.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: