Polda Metro Ciduk 8 Sindikat Buzzer Pembuat Konten Hoaks, Sita Rp220 Juta Hasil Bayaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 21:01 WIB
Sindikat buzzer pembuat konten hoaks (Beritanasional/Bachtiar)
Sindikat buzzer pembuat konten hoaks (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan menangkap delapan orang tersangka yang memuat konten berisi ajakan pencemaran nama baik, sampai hoaks.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin bahwa penangkapan delapan tersangka usai petugas menemukan perbuatan melawan hukum.

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Iman merinci peran dari kedelapan orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, mulai dari pembuat hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

“Tersangka ADIK, di mana peran yang bersangkutan adalah mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing,” kata Iman.

Kemudian, inisial BCK berperan untuk mengirim narasi konten dan AYV bertugas sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan tersangka YAP dan MMA berperan sebagai editor dari konten yang dibuat. Tersangka berinisial YNI berperan sebagai jasa yang untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung atau buzzer.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua orang tersangka lainnya, berinisial G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial, serta inisial S berperan sebagai desain grafis.

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan,” tukas Iman.

Dari hasil pengungkapan ini, Iman menyebut pihaknya berhasil menyita alat produksi yang digunakan para tersangka mulai dari handphone, laptop, hingga flash disk berisi konten-konten melawan hukum.

Selain itu, turut disita uang senilai Rp220 juta, yang merupakan hasil bayaran dari sindikat ini. Uang itu didapat dari pihak yang memesan kontek berisi pencemaran nama baik sampai hoaks oleh sindikat tersebut.

“Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Selanjutnya, petugas juga melapis dengan Pasal 67 juncto Pasal 65 dan Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi terhadap para tersangka.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: