Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Polda Tegaskan Proses Hukum Hotman Paris Masih Berjalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 09:07 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan laporan dugaan penghinaan profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea tetap berjalan dan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, saat ini yang ditangani merupakan laporan dari Ketua Media Independen Online (MIO) İndonesia yang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Kebetulan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah yang dilaporkan oleh Ketua MIO, wartawan online ya, apa media online, Media Indonesia Online. Ketua MIO. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi,” kata Iman saat dihubungi pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, total sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa untuk mengumpulkan bukti perihal ucapan Hotman Paris yang berujung laporan polisi menyangkut dugaan penghinaan profesi wartawan.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi. Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” ujar dia.

Meski begitu, Iman kembali menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Artinya, tidak ada status seseorang yang akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang masih berjalan.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum," tegasnya..

Diketahui, Hotman Paris telah dilaporkan oleh dua organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya imbas dari ucapannya yang dinilai telah merendahkan profesi dari wartawan saat menjadi pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Laporan pertama dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomo LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan menyematkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan usai buat laporan, Senin (20/7/2026).

Sehari berselang, Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, turut menyematkan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

 

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: