Sudah 2 Laporan, Polda Metro Jaya Segera Panggil Hotman Paris
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya buka peluang memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dua laporan yang dilayangkan organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengaku, untuk saat ini penyidik masih memproses tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris baru akan dilakukan setelah tahapan penelaahan awal selesai dilakukan oleh penyelidik yang memeriksa berkas laporan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Budi.
Diketahui, Hotman Paris telah dilaporkan oleh dua organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya imbas dari ucapannya yang dinilai telah merendahkan profesi dari wartawan saat menjadi pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Laporan pertama dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomo LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan menyematkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan usai buat laporan, Senin (20/7/2026).
Sehari berselang, Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, turut menyematkan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







