Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan PWI soal Penghinaan Hotman Paris

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, setelah laporan diterima, petugas saat ini masih mempelajari lebih dulu terkait materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Laporan PWI ini terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat jumpa pers selaku pengacara dari tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Sebelumnya, laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut terdaftar sesuai nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya, dengan terlapor Hotman Paris yang disematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan.

Meski begitu, Hotman Paris Hutapea sempat menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan martabat dan profesi jurnalis.

Pernyataan maaf ini disampaikan menyangkut desakan dari berbagai organisasi wartawan atas respons dari ucapan Hotman yang saat itu sedang konferensi pers sebagai pengacara tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam unggahannya melalui akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: