KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan Kasus Amplop Bupati Kuansing ke Menhut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meskipun laporan gratifikasi Raja Juli sebelumnya telah ditolak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Budi menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan memperluas penanganan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.
"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti progres dari penyidikan perkara ini," jelasnya.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami asal-usul uang yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop tersebut, termasuk motif pengumpulannya oleh Suhardiman Amby hingga alasan pemberian kepada Raja Juli Antoni.
"Karena pemberian amplop itu kan hasil dari apa yang dikumpulkan oleh Bupati," terangnya.
"Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa," kata Budi.
Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.
Aminudin menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.
Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







