KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami motif pemberian uang oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana suap atau gratifikasi.
"Terkait dengan konstruksinya, jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian, tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).
‘’Apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa,” tambahnya.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri tujuan dan latar belakang pemberian uang tersebut.
"Ya, di antaranya itu, kita dalami alasan, motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami soal itu,” paparnya.
Ia menuturkan pendalaman dilakukan terkait waktu, lokasi, inisiatif, hingga hubungan pemberian uang tersebut dengan pelepasan kawasan hutan.
"Penyidik masih terus fokus memperkuat, mempertebal bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi masih berkembang apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
"Tidak hanya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun juga terbuka peluang untuk terus menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang memang punya peran signifikan," ungkap Budi.
Menurut dia, peluang menetapkan tersangka baru tetap terbuka selama alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
"Sehingga ketika alat-alat bukti itu sudah didapatkan penyidik tentu KPK juga terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dari penyidikan perkara ini,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







