KPK Yakin Kejagung Profesional Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK menegaskan lembaganya menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polri maupun Kejaksaan Agung, dalam menangani setiap perkara.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

KPK juga menilai kedua institusi penegak hukum tersebut selama ini terbuka dalam menangani perkara sehingga masyarakat dapat terus memantau perkembangan proses hukumnya.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Atas dasar itu, KPK mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil proses yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan belum ada pengambilalihan perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK baru berada pada tahap awal koordinasi dan supervisi setelah menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapannya masih tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu, baru nanti menyesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," kata Asep.

Asep menjelaskan undangan resmi diterima KPK pada Jumat pagi. Pimpinan KPK kemudian menugaskan dua deputi untuk menghadiri undangan tersebut, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti serta dirinya selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Jadi, kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan pada kami menjawab dari surat undangan. Kami hadir di sana. Di sana kami berdiskusi terkait dengan bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara," ujarnya.

Menurut Asep, mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

KPK harus terlebih dahulu melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran kita saja, dugaan-dugaan saja. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menilai proses penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung masih berjalan dan upaya paksa masih dilakukan sehingga belum ada dasar untuk melakukan pengambilalihan.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek bolak balik. Tapi saat ini proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, pekerjaan masih berjalan," tutur Asep.

Terkait keberadaan logo KPK dalam konferensi pers Polda Metro Jaya tanpa adanya penyampaian keterangan kepada media, Asep mengatakan hasil diskusi dinilai cukup disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.

"Setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," ucapnya.

Asep menegaskan KPK percaya penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut akan bekerja secara profesional.

"Kita percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya. Kita tunggu," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: