DPR Bentuk Panja, Penanganan Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Disupervisi KPK

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:35 WIB
Rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (BeritaNasional/Elvis)
Rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Panja tersebut dibentuk dalam rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penanganan perkara tetap dilakukan oleh Jampidsus dengan bersinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, Panja dibentuk untuk mengawal proses penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.

"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja," tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Panja akan bertugas memantau dan mengawasi secara langsung jalannya penyidikan.

"Jadi yang nanti akan secara teknis memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan penanganan kasus ini," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman menilai, perkara yang sedang diusut merupakan salah satu kasus korupsi terbesar karena besarnya barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: