Komisi III DPR: Pembentukan UU Polri Sudah Dijalankan Sesuai Mekanisme di DPR
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi gugatan terhadap UU Polri yang baru. Sahroni membantah dalil gugatan uji formil UU Polri yang menyatakan pembentukannya cacat prosedural.
Tahapan pembentukan revisi UU Polri disebutnya telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
"Semua mekanisme sudah dijalankan dengan aturan yang ada di DPR RI. Tidak ada yang cacat prosedural," tegas Sahroni kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Ia tidak masalah pihak-pihak yang keberatan dengan proses pembentukan UU Polri menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan hak warga negara dalam proses hukum di Indonesia.
"Iya boleh-boleh saja itu hak semua warga negara dalam proses hukum di Indonesia," ujarnya.
UU Polri yang baru digugat ke MK lantaran dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Gugatan diajukan dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan uji formil UU Polri, pemohon menilai pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut pemohon, penyusunan revisi UU Polri hanya dilakukan oleh Komisi III DPR tanpa proses di Badan Legislasi seperti yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Maka pemohon menilai proses pembentukan UU Polri mengandung prosedur yang mendasar dan berdampak terhadap keabsahan undang-undang tersebut.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





