KPK Soroti Alokasi Pokir Rp355 Miliar di Karawang, Minta Tata Kelola Diperkuat Cegah Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Hal itu diminta KPK menyusul besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Arif Nurcahyo mengatakan besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat untuk meminimalkan risiko korupsi.
Menurut Arif, perhatian terhadap pengelolaan Pokir menjadi penting karena belanja pengadaan dalam APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2,912 triliun atau sekitar 52,33% dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun.
"Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal," ujar Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, alokasi Pokir terbesar berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh Rp75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.
Arif menegaskan besarnya anggaran tersebut tidak boleh menggeser prioritas pembangunan daerah.
Ia menekankan Pokir merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat, namun proses pengusulannya harus dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, KPK mengingatkan jajaran legislatif, eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjaga integritas dan saling mengingatkan apabila menemukan potensi korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mencatat hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) Kabupaten Karawang tahun 2025 mencapai skor 91,17 atau masih berada dalam kategori hijau.
Meski demikian, capaian tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 94,54. Sementara hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 tercatat sebesar 68,17 sehingga dinilai masih perlu diperkuat melalui penguatan budaya integritas.
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK Irawati mengatakan penguatan tata kelola Pokir harus dimulai sejak tahap perencanaan. KPK meminta setiap usulan Pokir diverifikasi secara memadai, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, dan sesuai dengan mekanisme perencanaan yang berlaku.
"Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas," tegas Irawati.
KPK juga mengingatkan Pemkab Karawang agar mencermati jumlah paket pekerjaan yang besar sehingga tidak memunculkan risiko pengondisian penyedia maupun persepsi adanya pembagian paket pekerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pengadaan langsung.
Berdasarkan data Pemkab Karawang, seluruh RUP telah diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP dengan total nilai belanja pengadaan Rp2,912 triliun yang terdiri atas 13.698 paket pekerjaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, termasuk menyusun pedoman khusus pengelolaan Pokir.
"Kami ingin berubah, kami ingin sehat. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami merasakan manfaat pendampingan KPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat segera kami tindak lanjuti," kata Asep.
Asep menjelaskan besarnya alokasi Pokir di Dinas PRKP dipengaruhi tingginya kebutuhan penanganan permukiman dan infrastruktur dasar. Saat ini terdapat hampir 37.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Karawang yang perlu ditangani.
Menurutnya, usulan Pokir untuk penanganan RTLH mencapai sekitar 1.400 unit, lebih tinggi dibandingkan usulan reguler perangkat daerah yang sekitar 807 unit.
Ia berharap pendampingan KPK dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Jujur, setiap kami melihat ada kepala daerah yang terkena kasus, kami merasa khawatir. Momentum ini kami harapkan menjadi langkah untuk memperkuat komitmen perbaikan di daerah," tutup Asep.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







