KPK Bawa Toyota Land Cruiser Sitaan Kasus Kuansing ke Rupbasan Cawang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Toyota Land Cruiser 300 yang disita dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut tiba di Rupbasan KPK pagi tadi Rabu (8/7/2026) setelah dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing.
"Pagi tadi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti sitaan maupun barang rampasan negara yang berada dalam pengelolaan KPK dirawat secara profesional di Rupbasan.
"Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen," tuturnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penurunan nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik.
Dengan demikian, nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik," ucapnya.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi dan mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Pendalaman itu dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," tandasnya.
Dalam perkara suap, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik tersebut dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Hal ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






