Draf RUU Sisdiknas Rampung, Atur Wajib Belajar 13 Tahun hingga Penegasan Anggaran Pendidikan 20 Persen
BeritaNasional.com - Komisi X DPR RI akhirnya menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU Sisdiknas memilki 16 bab dan 257 pasal.
Penyusunan draf RUU Sisdiknas telah dibahas sejak Januari 2025 melalui rapat panitia kerja (panja), rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Jadi yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," ujar Ketua Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan, RUU Sisdiknas mengatur sejumlah substansi baru. Mulai dari perluasan wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, sampai penguatan pendanaan pendidikan.
Perubahan utama draf RUU Sisdiknas adalah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun. Yaitu, menambah satu tahun mewajibkan pendidikan untuk anak usia dini (PAUD). Kemudian, penguatan kurikulum dengan penegasan pendidikan karakter di samping literasi dan numerasi.
RUU Sisdiknas yang baru juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, sampai memperkenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.
RUU Sisdiknas juga membenahi tata kelola dengan mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, hingga penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," jelas Hetifah.
RUU Sisdiknas memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
"Termasuk peran bagaimana pemerintah pusat misalnya pada saat pendidikan di daerah tidak memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah bisa mengambil alih sementara. Demikian juga penegasan pentingnya pendidikan swasta yang sama peran dan pentingnya dengan pendidikan negeri," paparnya.
RUU Sisdiknas juga memperkuat pengaturan jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, sampai penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.
RUU ini juga memperkuat peran keluarga dalam pendidikan anak, khususnya pada masa awal kehidupan anak.
"Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak," kata Hetifah.
RUU Sisdiknas memberikan perhatian kepada kelompok rentan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), korban bencana, serta anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian, RUU Sisdiknas menambahkan satu bab baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Bab tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan serta diskriminasi.
"Poin pentingnya adalah pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat karena banyak juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa mungkin saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya," papar Hetifah.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas mengatur isu dalam pendidikan tinggi, seperti penguatan perguruan tinggi, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), perluasan pendidikan jarak jauh, sampai penyelesaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
RUU ini juga menguatkan pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian sistem pendidikan nasional dan mengintegrasikan sistem kompetensi pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja.
Serta ada bab baru mengenai data pendidikan yang mengatur data sekolah dasar dan madrasah, pemanfaatan teknologi informasi, serta perlindungan data pribadi sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional.
Terakhir, RUU Sisdiknas mempertegas tanggungjawab negara dalam pembiayaan pendidikan. Termasuk memperkuat ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
"Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," tandas politikus Partai Golkar ini.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







