Polri Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batubara yang Berkaitan dengan Blackout Massal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 06 Juli 2026 | 19:14 WIB
- Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada PLTU. (BeritaNasional/Bachtiar)
- Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada PLTU. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan keputusan ini dilakukan setelah menemukan adanya dugaan pidana dari hasil penyelidikan terhadap kejadian blackout massal di beberapa daerah yang sempat ramai.

"Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan kasus ini berkaitan dugaan penyimpangan menyangkut pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh PT. OBP dan PT. BRA sebagaimana Laporan Polisi LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan modus penyimpangan dalam kasus ini terkait manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

"Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," tutur Yohanes.

Dilanjutkan Yohanes, dampak dari modus kejahatan ini membuat terganggunya pasokan batu bara di Indonesia berujung pada pemadaman serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

"Berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batubara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujar dia.

Meski telah naik tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: