Tarif Listrik Nonsubsidi Batal Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 06 Juli 2026 | 20:27 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di rumahnya.  (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)
Warga memeriksa meteran listrik di rumahnya. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli-September. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan keputusan itu diambil meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Qodari menegaskan pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Menurut dia, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan berada di level 70 dolar AS per ton. Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Qodari mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik juga bertujuan memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Qodari, akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik agar setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," tutup Qodari.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: