Pemerintah Tingkatkan Akses Pembiayaan Rumah Lewat Plafon KKP

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 06 Juli 2026 | 14:30 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Panji)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan perumahan melalui peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun jadi Rp50 triliun.

"Saat ini antusiasme masyarakat sangat tinggi. Plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait yang disapa Ara.

Kebijakan tersebut, ujar dia, diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

Ara mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, di antaranya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: