Pemakaman Ali Khamenei Jadi Sinyal Keberlanjutan Kekuasaan Iran
BeritaNasional.com - Upacara pemakaman pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, dinilai bukan sekadar prosesi penghormatan, tetapi juga membawa pesan politik tentang keberlanjutan arah pemerintahan Iran ke dunia internasional.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mohammad Eslami, peneliti di University of Tehran. Menurutnya, rangkaian upacara tersebut dirancang untuk menegaskan posisi Khamenei dalam sejarah Iran sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan yang ia tinggalkan akan tetap dilanjutkan.
Eslami menyebut Khamenei digambarkan sebagai pemimpin yang tidak hanya memerintah dari belakang layar, tetapi juga berada di garis depan dalam menghadapi konflik.
Narasi ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah Iran untuk menegaskan legitimasi kepemimpinan di tengah transisi politik.
“Pesan yang ingin disampaikan pemerintah Iran adalah bahwa pendekatan beliau terhadap kawasan dan pemerintahan akan terus berlanjut setelahnya,” ujar Eslami, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (4/7/2026).
Suksesi dan Faktor Keamanan Jadi Sorotan
Dalam kesempatan yang sama, Eslami juga menyinggung absennya Mojtaba Khamenei, putra sekaligus kandidat penerus kepemimpinan tertinggi Iran, dalam rangkaian upacara pemakaman.
Ia menilai keputusan tersebut berkaitan dengan faktor keamanan, mengingat meningkatnya ketegangan dengan Amerika Serikat dan Israel dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi itu membuat proses transisi kepemimpinan dinilai berlangsung dalam situasi sensitif.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan kepemimpinan tetap stabil dalam situasi yang rapuh,” katanya.
Situasi ini menyoroti dinamika politik internal Iran di tengah tekanan geopolitik yang terus berlangsung. Upacara pemakaman Khamenei sekaligus menjadi panggung simbolik yang memperlihatkan upaya negara tersebut menjaga kesinambungan kekuasaan di tingkat elite tertinggi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





