Agar Tidak Membebani Pekerja, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Pajak JHT
BeritaNasional.com - Pemerintah diminta segera mengevaluasi ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta perbedaan perlakuan pajak dalam kondisi tersebut perlu ditinjau agar tidak semakin membebani pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Politisi PKS ini menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan agar regulasi yang berlaku lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.
"Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review berbagai aturan dan regulasi sehingga pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif," ujarnya, Kamis (2/6/2026)
Menurutnya aspirasi mengenai perbedaan pengenaan pajak atas pencairan JHT sebelum masa pensiun telah disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi IX DPR RI. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Netty menyebut setidaknya terdapat beberapa regulasi yang perlu dievaluasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang manfaat uang pesangon, uang pensiun, JHT, dan berbagai manfaat lainnya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan terkait manfaat tersebut.
"Saya berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak memberatkan dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang hari ini masih harus berjuang bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman," katanya.
Selain itu, Netty juga berharap Komisi XI DPR RI turut mendorong pembahasan bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, selain memperoleh manfaat jaminan sosial, para pekerja juga harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi agar lebih mudah kembali memasuki dunia kerja.
"Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif," pungkasnya.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






