Atlet Indonesia Bakal Punya Dana Pensiun, Pemerintah Tengah Siapkan Skemanya
BeritaNasional.com - Pemerintah tengah memfinalisasi skema dana pensiun bagi atlet sebagai upaya memberikan perlindungan sosial sekaligus menjamin kesejahteraan mereka setelah tidak lagi aktif bertanding. Penyusunan skema tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi agar dapat berjalan secara optimal dalam jangka panjang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan masa karier seorang atlet umumnya lebih singkat dibandingkan profesi lain. Oleh karena itu, menurutnya, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan ketika memasuki masa pensiun.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (pensiun) lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun," ujar Erick dikutip, Jumat (3/7/2026).
Erick menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyusun skema dana pensiun tersebut. Menurutnya, aspek akuntabilitas menjadi perhatian utama agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tidak mengulang berbagai kasus penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi.
Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pakar olahraga dalam proses penyusunan skema.
“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," katanya.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan tantangan penyusunan dana pensiun atlet berbeda dengan pekerja pada umumnya. Selama ini, program dana pensiun lazimnya bersumber dari potongan gaji bulanan, sedangkan atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap sebagaimana pekerja formal.
"Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang kita sedang godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa continue, sustain," kata Erick.
Pemerintah juga mempelajari berbagai praktik terbaik dari sejumlah negara, seperti Malaysia dan India, sebagai referensi dalam menyusun skema yang dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia.
"Kalau Malaysia-India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” ujarnya.
Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial bagi atlet ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait hak atas jaminan sosial serta pemberian penghargaan bagi atlet secara merata.
Melalui skema tersebut, Kemenpora berkomitmen membangun sistem pendanaan olahraga nasional yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan para atlet dapat terjamin, baik selama masih aktif berkompetisi maupun setelah memasuki masa pensiun.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






