Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Siapkan Strategi Ringankan Biaya Jemaah
BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. Meski sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah mengatakan kenaikan proyeksi biaya haji dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada layanan penyelenggaraan haji.
"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujarnya.
Selain kenaikan harga avtur yang memengaruhi tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait penetapan BPIH 1448 H/2027 M.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan tetap berupaya menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," jelasnya.
Dalam skema yang tengah dikaji, komposisi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan. Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 39 persen pembiayaan berasal dari nilai manfaat dana haji, sedangkan sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah.
Sementara pada penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan komposisi pembiayaan berbalik, yakni sekitar 60 persen ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH dan sekitar 40 persen ditanggung langsung oleh jemaah.
Pemerintah menilai skema tersebut dapat menjaga peningkatan kualitas layanan haji meski biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.
Pemerintah juga menegaskan seluruh skema pembiayaan akan dibahas secara cermat bersama DPR RI dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung."
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







