Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026
BeritaNasional.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III (periode Juli-September) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam melindungi perekonomian masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya pada Selasa (30/6/2026) yang dikutip dari Antara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi golongan nonsubsidi idealnya dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli-September 2026, perhitungan menggunakan data realisasi bulan Februari hingga April 2026 dengan perincian:
- Kurs Rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS.
- ICP (Minyak Mentah): 96,12 dolar AS per barel.
- Inflasi: 0,21 persen.
- HBA (Batu bara): 70 dolar AS per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO).
Jika mengacu pada formula murni dari akumulasi parameter tersebut, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya seharusnya mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga daya saing sektor industri, memberikan kepastian iklim usaha, serta mengamankan daya beli masyarakat.
Sektor UMKM dan Rumah Tangga Miskin Tetap Disubsidi
Selain mengamankan tarif nonsubsidi, Bahlil juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan merasakan kenaikan tarif dan tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis skala kecil, industri kecil, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat luas untuk tetap bijak dan efisien dalam mengonsumsi energi demi menyokong kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, PLN diinstruksikan untuk terus menjaga keandalan pasokan, meningkatkan mutu pelayanan, serta memperketat efisiensi operasional agar layanan kepada masyarakat tetap optimal.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







