Koalisi Ojol Nasional Siap Sambut Potongan Tarif 8 Persen yang Berlaku Besok
BeritaNasional.com - Koalisi Ojol Nasional (KON) menyambut pemberlakukan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 8 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang berlaku Rabu (1/7/2026) besok.
“Tentang pemotongan 8 persen yang pada 23 Juni kemarin kami dari koalisi ojol nasional melihat dan mendengar aplikator menyampaikan implementasi 8 persen diterapkan 1 juli,” kata Sekjen KON Juwel Safriko Hutasoit saat jumpa pers di wilayah Jakarta Timur pada Selasa (30/6/2026).
Menurut Juwel, kabar baik ini bisa dicapai berkat salah satunya dukungan dari 98 Resolution Network yang membantu menjembatani suara para ojol untuk memastikan perbaikan bagi mereka.
“Tentu saja hal ini kami sambut baik, dan sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ketika tanggal 1 Mei kemarin mengatakan bahwa ojol harus tetap dipedulikan. Dengan mendapatkan potongan yang dari 20% sebelumnya, menjadi hanya 8 persen saja,” tutur Juwel.
Dalam kesempatan ini, Ketua presidium KON, Andi Kristianto turut berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang berperan aktif dalam menurunkan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang berlaku 1 Juli 2026.
“Negara harus hadir dan menjadi pihak yang turut mengawasi dan menjamin keseimbangan hak serta kewajiban dalam hubungan kemitraan antara driver dan aplikator,” ujar Andi saat bacakan pernyataan sikap.
Selain itu, Andi dalam pernyataan sikap KON mendesak agar tidak ada perubahan status pengemudi ojek online menjadi pekerja dengan tetap mempertahankan sistem kemitraan yang diperbaiki demi keadilan bagi ojol.
“Mendesak adanya revisi terhadap perjanjian kemitraan agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak antara aplikator dengan Mitra driver,” tegasnya.
Sedangkan dari Perwakilan Resolution Network, Poltak Agustinus Sinaga menyatakan keterlibatan pihaknya adalah bentuk advokasi langsung untuk membantu menyuarakan aspirasi ojol.
“Sesuai dengan tema yang ada hari ini, perjuangan teman-tan driver ojol memperjuangkan hak-hak kepentingan mereka sebagai mitra. Hari ini di pemerintahan Prabowo Gibran kita lihat negara hadir demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
“Sehingga beban dari ojol diringankan, bahwa ada catatan catatan itu merupakan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Berlaku 1 Juli
Sebelumnya, Pimpinan DPR menggelar pertemuan bersama GoTo/Gojek dan Grab Indonesia membahas potongan tarif ojek online (ojol).
Pada pertemuan ini, aplikator GoTo dan Grab sepakat memberlakukan potongan tarif ojol maksimal 8 persen. Tarif ini mulai berlaku 1 Juli mendatang.
Dalam pertemuan, pimpinan DPR RI diwakili Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari GoTo diwakili Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan dari Grab, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco saat konferensi pers usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/6/2026).
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskanGojek setuju memberlakukan potongan tarif maksimal 8 persen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol.
"Jadi, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya," kata Catherine.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan hal yang sama. Grab akan mengimplementasikan potongan komisi maksimal 8 persen untuk kendaraan roda dua mulai 1 Juli 2026.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ucapnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






