Gojek dan Grab Sepakat Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:02 WIB
Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan DPR beriketerangan kepada wartawan terkait penurunan potongan komisi layanan ojek online. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (ketiga kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo (kedua kiri), CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi (kedua kanan), Komisaris GoTo Santoso Kartono (kiri) dan Direktur Mobilitas, Makanan, dan Logistik Grab Indonesia Tyas Widyastuti (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online terkait pemangkasan biaya potongan aplikasi untuk layanan ojek online roda dua dari aplikator yang sebelumnya maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen yang berlaku pada 1 Juli 2026. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: