Sengketa SHGB di Bogor Kembali Mencuat, Dugaan Praktik Mafia Tanah Disorot

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:45 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Istimewa).
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Joko Cahyono, melaporkan Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Suryadi, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan data dan keterangan palsu yang disebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil atas nama perusahaan tersebut.

Laporan tersebut berawal dari sengketa lahan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Pihak Idrus Marham menduga sebagian tanah miliknya dicaplok melalui penerbitan SHGB yang diduga mengandung cacat administrasi dan yuridis.

Menurut Dr. Joko, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya terkait asal-usul SHGB Nomor 1281/Tangkil yang disebut berasal dari nomor hak yang sama, yakni Hak Milik Nomor 1119/Hambalang, namun tercatat atas dua nama pemilik yang berbeda, yaitu Achmad dan Kartono Gunawan, serta diterbitkan dalam waktu yang berdekatan. Temuan itu merujuk pada surat Kepala Kantor Pertanahan Bogor Nomor B/MP.01.02/2024.

Kasus ini mencuat setelah tim hukum Idrus Marham menemukan sejumlah kejanggalan dalam Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 9 Juli 2019.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan yang dimohonkan PT SMPG berstatus tanah tegalan kosong, tidak terdapat hak pihak lain, tidak tumpang tindih, bebas sengketa, dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Namun, pihak Idrus Marham menyatakan fakta di lapangan berbeda. Mereka mengklaim telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 2010 dan membangun pagar tembok keliling pada 2019. Selain itu, lahan tersebut disebut telah dijaga secara terus-menerus oleh penjaga yang ditugaskan pemilik.

Atas perbedaan tersebut, tim hukum menilai terdapat dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan data yang tidak sesuai dalam proses permohonan hak atas tanah.

Dugaan Pengukuran Ulang Secara Sepihak

Sengketa semakin mengemuka pada Desember 2022 ketika petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mendatangi lokasi sengketa yang saat itu sedang dalam proses mediasi.

Menurut pihak pelapor, setelah perwakilan pemilik lahan meninggalkan lokasi karena alasan mendesak, petugas diduga melakukan pengukuran ulang secara sepihak meskipun mendapat penolakan dari penjaga lahan.

Akibat tindakan tersebut, data geodesi berupa titik koordinat dan poligon batas tanah yang sebelumnya tercatat pada 2018 diduga mengalami perubahan dan disesuaikan dengan hasil pengukuran tahun 2022.

Dugaan maladministrasi juga diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa Tangkil tertanggal 21 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, kepala desa menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan bersama Panitia A maupun pembahasan hasil risalah pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.

Padahal, berdasarkan Buku Letter C Desa Tangkil, lahan seluas 45.493 meter persegi itu tercatat sebagai milik Idrus Marham yang berasal dari Mamad bin Ateng Marjuki dengan Nomor C 661/661 Persil 1709 Kelas D III.

Dokumen desa juga menunjukkan bahwa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut telah dibayarkan secara rutin sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Tim hukum Idrus Marham menyebut permohonan hak atas tanah atas nama kliennya telah diajukan sejak 2013. Permohonan itu, menurut mereka, telah melalui tahapan administrasi, termasuk pembayaran PNBP, penerbitan peta bidang tanah, undangan sidang Panitia A, hingga proses pengumuman kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sertifikat atas nama Idrus Marham hingga kini belum terbit. Sebaliknya, pada 2021 justru terbit SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Idrus Marham melalui tim hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada Oktober 2024.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Dalam surat hasil gelar kasus akhir tertanggal 10 Desember 2024, Kanwil BPN Jabar menyimpulkan adanya tumpang tindih hak atas tanah pada objek sengketa.

Selain itu, ditemukan dugaan cacat administrasi dan yuridis dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi dasar terbitnya SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN juga menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Dalam proses tersebut ditemukan adanya cacat hukum administrasi pertanahan yang menjadi dasar evaluasi lebih lanjut terhadap sertifikat dimaksud.

Dr. Joko mendesak Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah korektif berupa pembatalan SHGB yang dinilai bermasalah serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan data dan pemberian keterangan palsu dalam proses penerbitannya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat tata usaha negara wajib melakukan tindakan korektif apabila ditemukan cacat hukum dalam suatu keputusan administrasi, termasuk dengan membatalkan sertifikat yang terbukti bermasalah.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: