TNI AD Buka Suara soal Pengosongan Rumah di Lenteng Agung, Tegaskan Bukan Sengketa Lahan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:42 WIB
TNI AD Buka Suara soal Pengosongan Rumah di Lenteng Agung. (Foto/istimewa)
TNI AD Buka Suara soal Pengosongan Rumah di Lenteng Agung. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - TNI Angkatan Darat⁠ (AD) angkat bicara terkait langkah pengosongan terhadap rumah berada di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, di kawasan RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan pengosongan yang dilakukan adalah bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq TNI Angkatan Darat. 

Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi yang sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD. Sehingga penataan diperlukan untuk organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). 

“Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” terang Donny.

Seiring penambahan personel juga dilakukan peningkatan kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung. Maka pengosongan dilakukan terhadap penghuni lama, sebagaimana ketentuan bahwa rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II bagi anggota TNI aktif.

“Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya,” terangnya.

Sesuai data terbaru kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.

Khususnya sosialisasi sejak Juli hingga Agustus 2024 melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas. Lalu, Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian proses penegakan administrasi transparan dan akuntabel.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Donny.

Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap diawali 58 kepala keluarga, dan sisanya masih dalam proses lanjutan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

“TNI AD berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap upaya penataan aset negara. Langkah tersebut sekaligus merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara guna mendukung kesiapan prajurit dan pelaksanaan tugas pertahanan negara,” imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: