TNI AD Tegaskan Tidak Ada Tugas Baru Bagi Babinsa untuk Perpajakan
BeritaNasional.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa menyangkut bidang perpajakan. Hal ini sebagai penjelasan atas keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP.
“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegasnya.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tambah dia.
Lebih lanjut, Donny juga mengatakan DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Sehingga kehadiran surat edaran ini adalah bagian dari sinergi antar instansi yang dijalankan apabila petugas DJP memerlukan pendampingan di lapangan. Karena, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” tuturnya
Donny pun menegaskan bagi TNI AD tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,” sambung dia.
Atas penjelasan ini, Donny berharap masyarakat untuk bisa mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan terkait informasi keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka dukungan memaksimalkan petugas dalam pemungutan pajak.
Demikian informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis keterangan dalam akun yang dikutip Selasa (21/7/2026).
Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bagi petugas agar kunjungan pendataan sesuai prosedur.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







