Modus Tambang Emas Ilegal di NTB Terbongkar, Material Dikirim Lewat Jalur Laut dan Darat

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:55 WIB
Modus Tambang Emas Ilegal di NTB Terbongkar, Material Dikirim Lewat Jalur Laut dan Darat. (Foto/istimewa)
Modus Tambang Emas Ilegal di NTB Terbongkar, Material Dikirim Lewat Jalur Laut dan Darat. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan (Kemenhut), TNI, Polri, BKSDA berhasil menangkap delapan orang diduga penambang ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus ini terungkap ketika petugas menemukan material penambangan ilegal dari kawasan konservasi TWA tersebut.

"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," kata Januanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pengungkapan ini, Januanto mengungkap pihaknya berhasil menemukan modus pengiriman material tambang ilegal yang marak dikirim melalui jalur laut dan darat.

"Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain," tutur dia.

Sementara penyidikan hukum telah ditangani kepolisian, untuk mengungkap siapa di balik aktivitas penambangan ilegal ini. Karena diduga, penambangan ilegal ini sudah berulang kali, terlihat dari kendaraan berisi material batu yang sering melintas dari kawasan Gunung Prabu.

Dari kendaraan itu akhirnya terungkap titik aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta hingga petugas menangkapnya di Desa Ketara, Pujut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu diduga mengandung emas.

"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Maka dari itu,  penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta pihak lain yang terlibat memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal tersebut.

Sementara kepada delapan orang terduga pelaku terancam dijerat Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," bebernya.

Lebih lanjut, Januanto menegaskan perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal.

"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: