Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling Diringkus di Medan

Oleh: Kiswondari
Kamis, 09 April 2026 | 18:01 WIB
Barang bukti 22 kg sisik trenggiling diamankan di Medan, Sumut, Kamis (2/4/2026). (BeritaNasional/Kemenhut)
Barang bukti 22 kg sisik trenggiling diamankan di Medan, Sumut, Kamis (2/4/2026). (BeritaNasional/Kemenhut)

BeritaNasional.com - Pelaku jual beli sisik trenggiling (Manis Javanica), yang merupakan hewan dilindungi, berhasil dibekuk oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Sumut, pada Kamis (2/4/2026).

Selain menangkap dua orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, barang bukti sisik trenggiling seberat 22 kilogram juga diamankan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan, Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkap Hari melalui keterangan resmi di laman Kemenhut yang dikutip Kamis (9/4/2026).

Hari menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku inisial DA membawa kotak kardus berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.

Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat pelaku inisial BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA. Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.

DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: