Polri Beberkan Fakta Penangkapan WN Palestina Abdul Karim yang Terlibat Teror Nicosia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:33 WIB
WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, yang juga buron interpol kasus terorisme. (BeritaNasional/IG Uzma Media)
WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, yang juga buron interpol kasus terorisme. (BeritaNasional/IG Uzma Media)

BeritaNasional.com - Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri memebeberkan fakta untuk membantah narasi di media sosial soal penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina di Indonesia yang disebut melanggar prosedur.

Menurut Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Abdul Karim adalah buronan Interpol Nicosia, Siprus yang telah masuk dalam red notice Abdul Karim terbit sejak, Rabu (10/6/2026).

“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar,” kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Di sisi lain, Untung menerangkan, dari Kementerian Hukum Siprus juga sudah menerbitkan surat keterlibatan Abdul Karim pasca kejadian teror di Nicosia pada Mei 2026. Sehingga pelacakan terus dilakukan oleh satuan interpol seiring terbitnya red notice sampai akhirnya yang bersangkutan diketahui masuk ke Indonesia melalui Kuala lumpur, Malaysia.

“Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia. Yang mana jaringan Malaysia nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana,” terangnya.

Bahkan, Untung menjelaskan, status red notice Interpol tidak akan terbit jika yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama, HAM, Militer, dan Rasial. Maka ia memastikan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku (teroris),” tegas Untung.

Untung menambahkan, terkait keputusan pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli telah sesuai prosedur berdasarkan status hukumnya yang ditetapkan pemerintah Siprus.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” jelas dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: