Meski Sudah Minta Maaf, PWI Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Tetap Lanjut
BeritaNasional.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti atas laporan dugaan penghinaan terhadap terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea.
Diwakili Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu bahwa keterangan dan bukti yang diserahkan menyangkut beberapa ucapan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Anrico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Anrico kembali menegaskan laporan ini bukan masalah pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. Karena, PWI berkomitmen untuk menjaga agar kerja dan profesi jurnalis tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang.
"Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," tutur dia.
"Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak . Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti,” tambah dia.
Lebih lanjut soal Hotman yang telah meminta maaf, Anrico menghargai sikap tersebut. Namun, ia tetap menegaskan proses hukum sesuai laporan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlanjut.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka peluang memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dua laporan yang dilayangkan organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengaku untuk saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris baru akan dilakukan setelah tahapan penelaahan awal selesai dilakukan oleh penyelidik yang memeriksa berkas laporan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Budi.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







