Bareskrim Polri Tetapkan Ayah dan Anak Bos Pabrik Gas Whip Pink Tersangka
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menetapkan bos perusahaan produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut keduanya yang telah ditetapkan tersangka hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III setelah memenuhi panggilan kedua.
“Saat ini, sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Secara terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain menjelaskan, dalam kasus ini, keduanya selaku petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
“Andy Hioe dan Jasen memiliki hubungan keluarga ayah dan anak,” ungkap Zulkarnain.
Sementara itu, Zulkarnain menyebut kedua tersangka menjalankan perusahaan ini secara ilegal dengan memproduksi dan mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen oksida, sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andi Hioe,” ucapnya.
Pengembangan dari PT SSS
Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini masuk tahap penyidikan. Sebagai langkah awal, polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 Kota milik dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.
Diketahui, 16 gudang produk Whip Pink berada di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Jogjakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang.
Terkait omzet, perusahaan tersebut berhasil meraup untung hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.
Lebih lanjut, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







