PAW Anggota Ombudsman RI Tuai Polemik, DPR Tak Ungkap Nama Pengganti
BeritaNasional.com - Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII Luluk Nur Hamidah menyayangkan DPR RI tidak menyebut secara eksplisit nama pengganti anggota Ombudsman RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) saat penetapan dalam Rapat Paripurna.
Jika mengacu pada nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan, seharusnya Wahidah Suaib yang berada di peringkat ke-10 menggantikan Hery Susanto.
"Sehubungan dengan keputusan Komisi II DPR RI yang dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia, PB IKA Perempuan PMII menyampaikan keprihatinan atas tidak dicantumkannya secara eksplisit Wahidah Suaib sebagai calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI, yang berdasarkan urutan hasil pemeringkatan menjadi pihak yang berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia," ujar Luluk dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Komisi II DPR RI masih merahasiakan nama anggota yang akan mengisi posisi PAW Ombudsman RI.
Menurut Luluk, persoalan ini menyangkut konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum. Dalam praktik ketatanegaraan, mekanisme PAW di berbagai lembaga negara independen selama ini dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan.
"Dalam praktik ketatanegaraan, mekanisme PAW pada berbagai lembaga negara independen selama ini dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. Preseden tersebut menjaga objektivitas, menghindarkan ruang subjektivitas, serta memastikan bahwa proses seleksi yang telah selesai tidak diubah melalui penafsiran baru yang berpotensi mengabaikan hak seseorang," ujarnya.
"Oleh karena itu, apabila Wahidah Suaib merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi. Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakpastian menggantikan kepastian, apalagi terhadap hak yang telah lahir melalui proses seleksi resmi yang diselenggarakan oleh negara sendiri," sambung politikus PKB ini.
Luluk mendesak DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW anggota Ombudsman RI sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
"DPR RI harus menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan. Hak yang lahir dari proses seleksi yang sah wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum dan sistem merit," katanya.
"PAW bukan merupakan proses seleksi baru, melainkan kelanjutan dari hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan. Karena itu, hak yang telah lahir dari urutan hasil pemeringkatan tidak dapat diabaikan tanpa dasar hukum yang tegas," tegasnya.
Luluk juga meminta DPR menjelaskan secara terbuka kepada publik apabila terdapat dasar hukum yang berbeda dari mekanisme PAW yang selama ini diterapkan pada lembaga negara independen.
"Transparansi merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas dan legitimasi setiap keputusan lembaga negara," kata Luluk.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan keputusan pergantian anggota Ombudsman RI. DPR mengesahkan pengganti Hery Susanto yang terseret kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Namun, dalam pengambilan keputusan tersebut, nama penggantinya tidak disebut secara eksplisit.
Menanggapi polemik pergantian anggota Ombudsman RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut tidak ada aturan tertulis yang mengatur bahwa pergantian antar waktu (PAW) harus berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jika mengacu pada nomor urut hasil seleksi, seharusnya Wahidah Suaib yang berada di peringkat ke-10 menggantikan Hery Susanto.
"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







