Negara-negara yang Larang Anak Main Media Sosial
BeritaNasional.com - Gelombang pembatasan dunia digital bagi generasi muda kian masif di tingkat global.
Demi melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak, semakin banyak negara yang mengambil langkah ekstrem dengan melarang total atau membatasi ketat akses media sosial (medsos) bagi anak-anak dan remaja.
Tren ini dipelopori oleh Australia pada akhir tahun 2025 dan kini Prancis menjadi negara paling depan yang meresmikan aturan serupa.
Langkah ini diambil demi membentengi anak-anak dari ancaman laten dunia maya, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), kecanduan gawai, gangguan kesehatan mental, hingga ancaman predator daring.
Meski demikian, kebijakan ini bukan tanpa hambatan. Gelombang kritik, termasuk dari Amnesty Tech, menilai larangan total seperti ini tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi digital saat ini.
Ada pula kekhawatiran terkait isu privasi akibat sistem verifikasi usia yang dinilai terlalu memata-matai pengguna.
Terlepas dari pro dan kontra, regulasi ini terus berjalan. Berikut adalah daftar negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah dan sedang bersiap memblokir media sosial untuk anak-anak:
1. Australia
Australia menjadi negara pertama di dunia yang resmi mengetok palu larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.
Platform yang dilarang: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick (kecuali WhatsApp dan YouTube Kids).
Sanksi: Perusahaan teknologi yang kecolongan bisa didenda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp531 miliaran). Platform diwajibkan menggunakan verifikasi usia ketat, bukan sekadar klik tombol klaim umur.
2. Indonesia
Tak ketinggalan, Indonesia telah mengumumkan rencana larangan serupa pada awal Maret 2026.
Pemerintah bersiap memblokir akses media sosial dan platform hiburan populer bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital dan media sosial berisiko tinggi melalui Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas tentang Pelindungan Anak.
Aturan perlindungan ini mencakup beberapa hal penting:
Target utamanya meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform game Roblox.
3. Prancis
Prancis baru saja mengesahkan undang-undang pada 21 Juli yang melarang total akses media sosial bagi remaja di bawah 15 tahun.
Aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 September mendatang. Tak hanya itu, Prancis juga memperluas larangan penggunaan ponsel hingga ke tingkat sekolah menengah atas (SMA).
4. Inggris
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan rencana pemblokiran media sosial untuk anak di bawah 16 tahun yang ditargetkan rampung pada musim semi 2027. Aturan ini menyasar platform seperti Snapchat, TikTok, hingga X, namun mengecualikan aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Signal. Menariknya, Inggris juga akan membatasi ketat chatbot AI bergenre romantis agar hanya bisa diakses oleh pengguna usia 18 tahun ke atas.
5. Malaysia
Negara tetangga, Malaysia, sudah mengumumkan rencana regulasi ini sejak November 2025. Pemerintah Malaysia menargetkan undang-undang larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bisa diimplementasikan penuh pada tahun ini.
6. Denmark
Denmark siap melarang platform medsos bagi anak di bawah 15 tahun dengan target sah menjadi undang-undang pada pertengahan tahun ini. Pemerintah setempat bahkan telah merilis aplikasi "bukti digital" khusus untuk verifikasi usia.
7. Jerman
Partai konservatif pimpinan Kanselir Friedrich Merz tengah menggodok proposal larangan untuk anak di bawah 16 tahun, walau masih menghadapi perdebatan di internal koalisi pemerintahan.
Beberapa negara Eropa dan Amerika Utara juga bergerak cepat menyusun draf undang-undang pembatasan media sosial bagi anak-anak.
8. Kanada
Pemerintah mengusulkan RUU Keamanan Digital. Menariknya, raksasa media sosial bisa lolos dari larangan jika mereka mampu membuktikan punya sistem proteksi anak yang super ketat di platformnya.
9. Spanyol (Batas Usia di Bawah 16 Tahun)
Masih menunggu persetujuan parlemen. Selain memblokir umur, pemerintah setempat juga menggodok aturan agar bos-bos media sosial bisa dipidana secara personal jika membiarkan ujaran kebencian beredar di platform mereka.
10. Yunani (Batas Usia di Bawah 15 Tahun)
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027. Perdana Menteri setempat menegaskan langkah ini diambil demi mengatasi meroketnya gangguan kecemasan dan masalah tidur pada anak akibat kecanduan medsos.
11. Turki (Batas Usia di Bawah 15 Tahun)
Parlemen Turki sudah resmi mengesahkan draf undang-undang pembatasan ini. Langkah terakhir kini tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Presiden Recep Tayyip Erdogan.
12. Austria (Batas Usia di Bawah 14 Tahun)
Menjadi salah satu yang paling rendah batas usianya. Draf akhir rancangan undang-undang pelarangan ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada Juni mendatang.
13. Slovenia & Polandia (Batas Usia di Bawah 15 Tahun)
Kedua negara Eropa ini sedang aktif menyusun undang-undang baru. Slovenia secara spesifik membidik platform berbasis berbagi konten visual seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
Langkah masif global ini menjadi sinyal kuat bahwa negara-negara di dunia kini tidak lagi berkompromi dengan dampak negatif industri digital terhadap tumbuh kembang anak.
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







